AIRSPACE REVIEW (airspace-review.com) – Jepang mendukung Amerika Serikat untuk menjatuhkan sanksi lebih keras terhadap Korea Utara atas uji coba rudal balistik antarbenua baru-baru ini yang dilakukan oleh Pyongyang.
Terkait uji coba tersebut, Washington sebelumnya telah menyerukan diberlakukannya hukuman internasional yang lebih keras bagi negara bersenjata nuklir itu.
Jepang selama ini sudah memiliki larangan perdagangan dan entri kapal denga Korea Utara.
Selanjutnya, Tokyo telah menetapkan empat kelompok dan sembilan individu yang terlibat dalam pengembangan nuklir dan rudal Korea Utara terkena sanksi.
Entitas dan individu tersebut akan dikenakan pembekuan aset, kata juru bicara pemerintah Hirokazu Matsuno.
Jepang mengambil langkah lebih keras setelah Washington menyerukan resolusi untuk memperbarui dan memperkuat rezim sanksi terhadap Pyongyang di Dewan Keamanan PBB pekan lalu setelah peluncuran ICBM pertama rezim yang terisolasi itu sejak 2017.
Sementara itu, Korea Utara mengatakan peluncuran uji coba rudal Hwasong-17 berlangsung sukses.
Ini adalah rudal ICBM jarak jauh yang menurut para analis mungkin mampu membawa banyak hulu ledak. Rudak ini pertama kali perlihatkan pada parade militer tahun 2020.
Namun demikian, Kementerian Pertahanan Korea Selatan mengatakan kepada AFP, Seoul dan Washington kini telah menyimpulkan bahwa rudal yang diluncurkan Korea Utara sebenarnya dari Hwasong-15, yakni ICBM yang telah diuji coba Pyongyang pada 2017.
Para ahli mengatakan, peluncuran ini menunjukkan kemajuan yang signifikan.
-Poetra-