Didukung Menteri, N219 dikembangkan untuk varian amfibi

N219 AmfibiLAPAN/PTDI

AIRSPACE REVIEW (airspace-review.com) – Pesawat angkut ringan N219 Nurtanio buatan PD Dirgantara Indonesia (PTDI) akan dikembangkan untuk varian amfibi. Pengembangan pesawat ini telah mendapat dukungan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharo Monoarfa.

Suharso Monoarfa mengatakan, program pengembangan pesawat N219 Amphibi khususnya untuk memanfaatkan jalur/rute penerbangan perintis menggunakan pesawat komersial buatan PTDI, seperti pesawat N219, N219 Amphibi, dan pesawat N245.

Pesawat-pesawat ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di negara kepulauan dan kemajuan industri kedirgantaraan nasional.

Hal itu dikatakan Menteri PPN/Kepala Bappenas saat melakukan peninjauan pesawat N219 di PTDI pada 1 Maret 2021. Dalam peninjauan tersebut, Suharso Monoarfa didampingi Direktur Utama PTDI Elfien Goentoro.

PTDI dalam siaran beritanya megnatakan, pesawat N219 versi amfibi dapat lepas landas di permukaan air selain di bandara biasa.

Sehingga diharapkan, dengan inovasi transportasi udara tersebut terbuka kemungkinan dicapainya semua tujuan destinasi pariwisata Nusantara melalui jalur laut dengan cepat menggunakan pesawat N219 Amphibi.

Dikatakan oleh Menteri Suharso Monoarfa, PTDI menjadi salah satu andalan nasional kita untuk menunjukan kepada dunia bahwa Indonesia sudah menguasai teknologi dirgantara.

Penguasaan teknologi dirgantara, ujarnya, menjadi simbol sebuah negara maju di dalam penguasaan teknologi.

“Saya mengharapkan semua pihak di dalam negeri, mendukung untuk menjaga keberlanjutan dari PTDI ini,” kata Monoarfa usai mendengar laporan pengembangan N219.

N219 PTDI Suharso MonoarfaPTDI

“Dalam hal manufacturing-nya sudah banyak hal yang sifatnya excellence yang sudah dicapai oleh PTDI dan tentu memang secara korporasi ada hal-hal yang bisa diselesaikan. Saya akan coba bicarakan dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Kementerian PPN/Bappenas memberikan dukungan terkait optimalisasi dan implementasi Imbal Dagang Kandungan Lokal (IDKLO) dan/atau offset pada setiap penggunaan anggaran Pinjaman Luar Negeri (PLN) dan/atau pengadaan Alutsista dari luar negeri.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 & Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012, guna membangun kompetensi teknologi dan industri pertahanan dalam negeri.

Rhandy K.M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *