AIRSPACE REVIEW (airspace-review.com) – Kementerian Perhubungan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara bersama konsultan pelaksana PT Mizab Nusantara Kemilau telah selesai mengkaji studi kelayakan pembuatan aerospace park di Bandar Udara Budiarto, Curug, Tangerang, Banten.
Studi ini dimaksudkan dengan tujuan menyusun studi kelayakan pembuatan aerospace park di Indonesia sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman, dan dapat memberikan rekomendasi rancangan aerospace park di Indonesia berdasarkan studi kelayakan yang telah disusun.
Penelitian dan pengembangan aerospace park ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, BAB XVII, Pasal 370 butir (3), bahwa pemerintah wajib untuk menerapkan kawasan industri terpadu.
Aerospace Park di Indonesia
Seperti apa kawasan industri penerbangan terpadu di Indonesia yang diharapkan? Tentunya yang dilengkapi dengan bandar udara sebagai back bone connecting infrastructure, menyediakan fasilitas, layanan & infrastruktur yang diperlukan oleh usaha-usaha di bidang industri penerbangan.
Dalam pengembangan bisnis maintenance repair & overhaul (MRO) Puslitbang Transportasi Udara dan PT Mizab Nusantara Kemilau memaparkan komparasi antar aerospace park yang perlu ditambahkan di Indonesia, seperti pengembangan MRO untuk pesawat narrow body, pesawat turboprop, dan helikopter.
Kemudian Pusat Logistik Aviasi meliputi suku cadang pesawat dan komponen. Penyimpanan pesawat meliputi, penyimpanan pesawat jet pribadi, pesawat bisnis turboprop, dan helikopter.
Dalam sambutannya pada FGD studi kelayakan pembuatan aerospace park di Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta, 7 Desember 2020, Kepala Pusat Penelitian dan Pengambangan Transportasi Udara Captain Novyanto Widadi menyampaikan, perkembangan industri penerbangan diharapkan dapat meningkatkan konektivitas penumpang, barang, dan kargo antarwilayah di Indonesia.
Perkembangan industri penerbangan (angkutan penumpang dan kargo) tidak bisa hanya ditinjau dari sisi pelayanan saja, tetapi juga harus diikuti dengan perawatan pesawat udara sebagai penunjang utama keselamatan moda transportasi udara.
Captain Novyanto turut menyampaikan konsep kawasan industri penerbangan terintegerasi meliputi MRO & DOA, bandara, fixed based operator, part & comp MFG, diklat penerbangan, kawasan berikat, aviation mall, litbang, aero club, dan aviation museum.
“Indonesia membutuhkan bandar udara yang mampu menyediakan multi fasilitas. Persoalan yang dihadapi saat ini adalah belum ada pengembangan aerospace park di Indonesia dalam satu kawasan bandar udara tertentu,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono turut hadir dalam FGD dan menyampaikan bahwa pengembangan ini harus “seksi”. Artinya, tidak perlu dipancing pun sudah menarik bagi target pasar.
Djoko juga menyampaikan bisnis penerbangan sebentar lagi akan meningkat dikarenakan untuk transportasi vaksin dari luar negeri ke Indonesia yang meningkat.
Rachmat Kartakusuma