“Nyelonong” Tak Berizin ke Wilayah Udara Indonesia, F-16 TNI AU Paksa B777 Ethiopia Mendarat di Batam

F-16 Skadron Udara 16via Puspen TNI

ANGKASAREVIEW.COM – Satu flight jet tempur F-16 dari Skadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau berhasil memaksa mendarat pesawat kargo B777 nomor registrasi ET-AVN milik maskapai Ethiopian Airlines di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/1/2019).

Pusat Penerangan Tentara NasionaI Indonesia (Puspen TNI) dalam keterangan tertulis kepada media menyatakan, pesawat B777 tersebut memasuki wilayah kedaulatan udara Indonesia secara ilegal karena tidak dilengkapi dengan Flight Clearance (FC).

Pemaksaan mendarat pesawat tersebut, lanjut Puspen TNI, berawal dari laporan Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosekhanudnas) III Medan kepada Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) di Jakarta mengenai adanya pesawat unscheduled flight tanpa FC yang akan memasuki wilayah udara nasional.

Setelah menerima laporan, Panglima Komando Perhananan Udara Nasional (Pangkohanudnas) Marsda TNI Imran Baidirus segera melaporkan hal ini kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

B777via Puspen TNI

Selanjutnya, Panglima TNI memerintahkan Pangkohanudnas untuk melakukan pendaratan paksa (force down) terhadap pesawat dimaksud.

Dua pesawat tempur TNI AU F 16 Fighting Falcon dari Skadron Udara 16 dengan callsign Rydder Flight pun langsung scramble guna melakukan penyergapan.

Melalui komunikasi udara, pencocokan data, dan pengamatan secara visual, dapat dipastikan bahwa pesawat Kargo yang dioperasikan oleh maskapai Ethiopian Airlines tersebut memang tidak memiliki izin terbang untuk melintasi wilayah udara nasional Indonesia.

B777

Sehingga, pesawat kemudian dipaksa mendarat di bandara terdekat, yaitu Bandara Hang Nangdim Batam pukul 09.33 WIB.

Pesawat kargo B777 dengan nomor registrasi ET-AVN bertolak dari Addis Ababa, ibu kota Ethiopia dengan tujuan Hong Kong.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pesawat badan lebar buatan Boeing itu un diamankan sementara oleh personel TNI AU di Bandara Hang Nadim Batam.

Roni Sontani

One Reply to ““Nyelonong” Tak Berizin ke Wilayah Udara Indonesia, F-16 TNI AU Paksa B777 Ethiopia Mendarat di Batam”

  1. Rancu diudara
    Ethiopian Airlines Boeing 777-200 melakukan penerbangan ET-3728 dari Addis Ababa (Ethiopia) ke Hong Kong (China) , dalam penerbangannya dia nyelonong 1200nm kearah keselatan yg berarti masuk Kawasan udara NKRI.
    Oleh TNI-AU akhirnya pesawat ini diarahkan dan landing di HangNadim.
    Sekarang Ethiopian Airways berargumen bahwa pesawatnya melakukan penerbangan dari AddisAbbeba – Singapore.
    Peraturan ICAO artikel 5 mengatakan: semua penerbangan tak berjadwal diperbolehkan melewati kawasan udara “friendly country” tanpa permisi.
    Apa ini peraturan bener?

    Yg bikin rancu,
    penerbangan ET-3728 ini sering dipakai perjalanan Brussel – HongKong dan AddisAbbebba-Hongkong, lha belakangan ini kok nyleneh dari AddisAbbeba-Singapore?
    Sepertinya Ethiopia memaklumatkan artikel -5, dan Indonesia memaklumatkan artikel -7?

    Article 5. Right of non-scheduled flight
    Each contracting State agrees that all aircraft of the other contracting States, being aircraft not engaged in scheduled international air services shall have the right, subject to the observance of the terms of this Convention, to make flights into or in transit non-stop across its territory and to make stops for non-traffic purposes without the necessity of obtaining prior permission, and subject to the right of the State flown over to require landing. Each contracting State nevertheless reserves the right, for reasons of safety of flight, to require aircraft desiring to proceed over regions which are inaccessible or without adequate air navigation facilities to follow prescribed routes, or to obtain special permission for such flights.
    Such aircraft, if engaged in the carriage of passengers, cargo, or mail for remuneration or hire on other than scheduled international air services, shall also, subject to the provisions of Article 7, have the privilege of taking on or discharging passengers, cargo, or mail, subject to the right of any State where such embarkation or discharge takes place to impose such regulations, conditions or limitations as it may consider desirable.

    Article 7. Cabotage
    Each contracting State shall have the right to refuse permission to the aircraft of other contracting States to take on in its territory passengers, mail and cargo carried for remuneration or hire and destined for another point within its territory. Each contracting State undertakes not to enter into any arrangements which specifically grant any such privilege on an exclusive basis to any other State or an airline of any other State, and not to obtain any such exclusive privilege from any other State.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *