Kementerian Perhubungan Naikan Tarif Navigasi Penerbangan Secara Bertahap

navigasi penerbanganIstimewa

ANGKASAREVIEW.COM – Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 853 telah melakukan penyesuaian Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan. Penyesuaian tersebut dilakukan bertahap dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa navigasi penerbangan dengan tetap berdasarkan ketentuan internasional dan prinsip cost recovery.

“Penyesuaian biaya PJNP ini merupakan bentuk dukungan finansial bagi AirNav untuk memenuhi kewajiban serta mengutamakan dan senantiasa meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan bagi para penggunanya,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso di Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Menurutnya, sektor navigasi penerbangan nasional yang diselenggarakan AirNav Indonesia sudah berjalan dengan sangat baik. Namun untuk keberlangsungan pelayanan navigasi penerbangan tersebut perlu biaya operasional dan investasi yang harus didukung oleh stakeholder penerbangan yang lain. Hal ini mengingat AirNav merupakan entitas yang tidak boleh mengambil keuntungan dari usahanya dan harus menerapkan sistem cost recovery.

Persetujuan penyesuaian biaya ini menurut Agus telah mempertimbangkan masukan-masukan dari pengguna jasa. Penyesuaiannya dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:

Indonesia Dukung Kerja Sama Keselamatan dan Navigasi Penerbangan di Asia Pasifik

Sinergitas AirNav-INACA Tingkatkan Kualitas Layanan Navigasi Penerbangan

Proses dan mekanisme yang dimaksud adalah konsultasi dengan pengguna jasa, telah dampak usulan penyesuaian biaya, serta evaluasi teknis dan keuangan (cost recovery).

AirNav dan INACA juga telah menetapkan Service Level Agreement (SLA) dalam bentuk komitmen peningkatan pelayanan navigasi penerbangan. Agus meminta agar masing-masing pihak dapat menepati SLA tersebut.

Beberapa upaya yang tengah dilakukan AirNav dalam hal peningkatan kinerja pelayanan di antaranya adalah peningkatan kapasitas runway, peningkatan penggunaan instrument flight procedure, pembentukan unit ATFM dan penggunaan aplikasi Slot Management (Chronos).

AirNav Juga melakukan peningkatan status pelayanan dari AFIS menjadi Tower; penambahan jam operasional pelayanan; pemasangan dan penggantian fasilitas navigasi penerbangan; pengadaan dan peremajaan electrical and mechanical support; serta pembangunan tower baru.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Kementerian Perhubungan menyetujui usulan penyesuaian biaya PJNP en-route domestik dari Rp3.000  secara bertahap menjadi Rp 4.000,-  per route unit dan dimulai pada 23 Juni. Mulai 21 September tarif menjadi Rp5.000, kemudian meningkat menjadi Rp6.000 pada 20 Desember dan mulai 1 Januari 2019 menjadi Rp7.000.

Tarif kenaikan ini masih di bawah besaran tarif PJNP untuk penerbangan en-route internasional yaitu $ 0.65 (enam puluh lima sen dolar) atau sekitar Rp9.000 dengan nilai kurs Rp 13.850.

(ERY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *