China hukum mati seorang insinyur yang membocorkan rahasia jet tempur FC-31 kepada intelijen asing

FC-31Istimewa

AIRSPACE REVIEW – Kementerian Keamanan Negara China (MSS) membenarkan seorang insinyur telah dijatuhi hukuman mati karena tindakan spionase. Insinyur tersebut didakwa telah membocorkan rahasia negara kepada badan intelijen asing, termasuk data rahasia tentang jet tempur Shenyang FC-31 Gyrfalcon.

FC-31 yang menjadi basis pengembangan jet tempur siluman terbaru J-35 memiliki kemampuan canggih dan sangat sensitif yang dijaga kerahasiaannya.

Global Times memberitakan, insinyur yang telah menjadi mata-mata itu disebut bernama Liu. Ia adalah mantan asisten di sebuah lembaga penelitian nasional yang mengkhususkan diri dalam teknologi pertahanan.

Lembaga dimaksud tidak dirinci lebih lanjut. Spekulasi menyebut lembaga itu adalah Institut 601 (Institut Desain Pesawat Terbang Shenyang) yang merancang FC-31. Namun ada juga dugaan bahwa lembaga dimaksud adalah lembaga desain mesin, radar, atau avionik.

Disebutkan bahwa awal keterlibatan Liu menjadi spionase bagi intelijen asing karena dia kecewa setelah gagal mendapat promosi di perusahaannya. Setelah itu ia diam-diam mulai menyalin dan menyimpan sejumlah besar dokumen rahasia negara.

Liu awalnya bekerja di sebuah perusahaan investasi, tetapi mengalami kerugian finansial setelah melakukan investasi saham berisiko tinggi.

Dia kemudian memutuskan untuk menjual dokumen yang telah disalinnya kepada badan intelijen asing yang tidak disebutkan identitasnya.

MSS menambahkan, Liu membuat katalog dokumen terperinci dan membuka beberapa akun daring untuk menerima pembayaran.

Dalam melakukan kejahatannya, Liu menggunakan beberapa nama samaran dan kode yang telah diatur sebelumnya untuk pertukaran rahasia.

Ia menggunakan kartu IC dan SIM anonim dan sering kali mengubah platform komunikasi untuk menghindari deteksi pihak berwajib.

Sementara itu, badan intelijen asing yang tidak disebutkan namanya memutuskan kontak dengannya Liu setelah berhasil memperoleh informasi dan membelinya dengan harga rendah.

Liu selanjutnya melakukan perjalanan ke beberapa negara untuk mencoba menjual rahasia negara China. Pada saat itulah pergerakan Liu berhasil terlacak dan MSS segera menangkapnya.

MSS mengatakan, Liu dihukum karena melakukan spionase dan secara ilegal memberikan rahasia negara kepada entitas asing.

Liu telah dijatuhi hukuman mati dan pencabutan hak politik seumur hidup, yang artinya ia menerima “Hukuman Mati yang Ditangguhkan”.

Hukuman terhadap Liu ditangguhkan selama dua tahun dan eksekusi akan dilakukan jika ia melakukan kejahatan lebih lanjut selama masa penangguhan tersebut.

Setelah masa dua tahun, hukumannya secara otomatis dikurangi menjadi penjara seumur hidup atau hukuman penjara tertentu. (RNS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *