AIRSPACE REVIEW (airspace-review.com) – Pemerintah Indonesia telah menegaskan kembali komitmennya terhadap program pengembangan jet tempur bersama Korea Selatan KF-X/IF-X yang kini dikenal sebagai KF-21 Boramae.
Dalam pertemuan dengan para pejabat Korea Selatan pada 7 Februari di Jakarta, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Republik Indonesia M. Herinda mewakili Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menyatakan, Jakarta memiliki komitmen besar untuk program bersama tersebut. Demikian disiarkan Kementerian Pertahanan RI.
Wamenhan Herinda mengatakan, Jakarta memandang program KF-21 sebagai peluang strategis untuk menguasai teknologi tinggi di industri pertahanan.
“Sejak arahan Menhan terkait kelanjutan Program KF-X/IF-X, Kemhan telah melaksanakan koordinasi dengan kementerian terkait agar program berjalan sesuai harapan Presiden RI, yang di antaranya melakukan negosiasi ke-6 yang menghasilkan Joint Agreement (JA) pada 11 November 2021 dan telah dikirimkan 37 Engineer PTDI serta 2 Pilot Test RI untuk mengikuti partisipasi di KAI Korsel”, ungkap Wamenhan M. Herindra.
Ditambahkan bahwa pemerintah RI mendukung pembentukan kembali Joint Program Management Office (JPMO) demi tercapainya tujuan program kedua belah pihak.
Program pengembangan bersama pesawat tempur KF-X/IF-X antara RI dan Republik Korea dimulai dengan ditandatanganinya Letter of Intent (LoI) pada 6 Maret 2009, di mana pihak RI diwakili oleh Kementerian Pertahanan RI (Sekjen Kemhan) dan pihak ROK diwakili oleh Defence Acquisition Program Administration (Commissioner of DAPA).
Sedangkan tujuan program tersebut, lanjut Wamenhan, adalah untuk mewujudkan kemampuan Bangsa Indonesia dalam penguasaan teknologi pesawat tempur (Perpres 136/2014), dengan target capaian dapat memproduksi secara terbatas komponen (wing, tail, dan pylon) KF-X/IF-X, kemudian dapat melakukan final assembly, uji terbang maupun re-sertifikasi IF-X, juga dapat melaksanakan operasional serta pemeliharaan pesawat IF-X dan melakukan modifikasi atau upgrade pesawat IF-X.
Saat pertemuan, Wamenhan RI didampingi oleh Sekjen Kemhan, Dirjen Strahan, Kabalitbang, Kabaranahan, Dirtekindhan, Dirut PT DI, dan Katimlak KKIP.
Dari pihak DAPA, turut hadir adalah DAPA Director General for KF-21 Program Group Mr. Noh, Jiman, DAPA KF-21 Coordination and Contract Team Leader Jeon Namhee, Deputy Director in KF-21 Coordination and Contract Team DAPA Mr. Heo Kwangbum, KAI Director and Head / Aircraft Program Management Department Mr. Jeong Minjae, serta Athan Korsel di Jakarta Captain Navy LEE Judeok.
Sementara itu, Flight Global menulis, dalam proyek pengembangan jet tempur generasi ke-4,5 ini, Indonesia harus melakukan pembayaran terkait dengan 20% dari program W8,8 triliun (7 miliar USD) ini.
Perusahaan pembuat pesawat terbang negara PT Dirgantara Indonesia (PTDI) juga mengirimkan 37 insinyur dan dua pilot uji ke pabrik pesawat KAI Korea Selatan.
Kementerian Pertahanan Indonesia tidak menyebutkan berapa banyak uang yang dibayarkan Indonesia pada tahun 2022, tetapi pendanaan telah menjadi masalah yang diperdebatkan antara kedua mitra selama beberapa tahun.
Pada November 2022, kantor berita Korea Selatan Yonhap melaporkan bahwa Indonesia telah melanjutkan pembayaran bagiannya dari program tersebut dengan pembayaran sebesar W9,4 miliar.
Dua bulan sebelumnya, DAPA mengindikasikan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan pendanaan, dimana Jakarta akan membayar 30% bagiannya melalui pembayaran natura. Pada saat itu, media Korea Selatan menyebut Jakarta menunggak W800 miliar.
Selain itu, Kementerian Pertahanan Indonesia mendukung pembentukan kembali kantor program bersama untuk upaya tersebut.
Indonesia berharap memperoleh kemampuan untuk memproduksi komponen seperti sayap, ekor, dan tiang, serta melakukan perakitan akhir di Bandung.
-RBS/RNS-