AIRSPACE REVIEW (airspace-review.com) – TNI Angkatan Udara (TNI AU) secara resmi telah menghentikan operasional pesawat angkut C-130B Hercules dengan nomor registrasi A-1312.
Upacara penghentian operasional pesawat milik Skadron Udara 32 ini dipimpin langsung oleh Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo di Hanggar Skadron Udara 32 Lanud Abdulrachman Saleh, Malang, Jumat (13/1/2023).
Dalam sambutannya Kasau mengatakan, pesawat C-130B A-1312 buatan Lokcheed Martin, Amerika Serikat mulai digunakan oleh TNI AU sejak tahun 1975. Pesawat ini mempunyai jasa besar baik bagi TNI AU maupun Bangsa Indonesia pada umumnya.
Selama 47 tahun pengabdiannya, lanjut Kasau, A-1312 telah banyak berperan untuk mendukung berbagai operasi, baik OMP (Operasi Militer Perang) maupun OMSP (Operasi Militer Selain Perang) di seluruh penjuru pelosok Tanah Air dengan aman dan selamat.
“Pesawat Hercules A-1312 telah berperan besar memperkuat Skadron Udara 31 dan Skadron Udara 32, menjelajahi angkasa Indonesia lebih dari puluhan ribu jam terbang,” ujar Kasau seperti disiarkan Dispenau.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan habisnya usia (center wing box) pesawat, yang telah mencapai 45 ribu jam terbang, maka operasionalnya harus dihentikan.
Kepada seluruh kru dan teknisi A-1312, secara khusus Kasau menyampaikan apresiasinya yang telah terlibat mengoperasikan pesawat ini dengan aman dan sukses.
-RBS-