Komisi I DPR: Kaji ulang pembelian Mirage 2000-5 bekas Qatar

Mirage 2000-5 QatarUS Navy

AIRSPACE REVIEW (airspace-review.com) – Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi Partai GolkarBobby Adhityo Rizaldy meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pembelian 12 jet tempur Mirage 2000-5 bekas Angkatan Udara Qatar (QEAF).

Hal ini, ujarnya, agar pemerintah tidak menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

“Betul (evaluasi rencana), dan dikaji agar tidak menyalahi UU yang ada,” ujar Bobby seperti diberitakan Kompas.com (18/11/2022).

Bobby menyayangkan perihal rencana pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) bekas yang nantinya akan diawaki militer Indonesia.

Dijelaskan, UU Pertahanan telah mewajibkan dalam pembelian alutsista menyertakan imbal dagang, kandungan lokal, serta beberapa persyaratan lainnya.

“Pembelian pesawat tempur harusnya mengikuti UU Nomor 16 Tahun 2012, Pasal 43 Ayat 5 tentang Indhan (industri pertahanan) yang mewajibkan pembelian alutsista menyertakan imbal dagang, kandungan lokal dan ofset yang sangat sulit bila barang bekas,” ujarnya.

Pengurangan tipe pesawat

Sementara itu, rencana pembelian jet tempur bekas pakai Angkatan Udara Qatar (QEAF) Mirage 2000-5 dikhawatirkan akan menambah beban tipe pesawat yang semakin banyak di TNI Angkatan Udara.

Berbicara di ajang Indo Defence 2022 lalu, sumber Airspace Review menyebut, untuk mengoperasikan pesawat yang sama sekali baru bagi TNI AU, dibutuhkan proses yang cukup panjang. Mulai dari penyiapan pilot, teknisi, dan peralatan dan sistem baru, serta hal terkait lainnya.

Akan lebih baik bila TNI AU mengoperasikan pesawat dengan tipe yang sedikit, namun dalam jumlah yang banyak dan baru.

Dibutuhkan dukungan yang lebih besar bila pemerintah hendak membeli tipe pesawat yang lebih beragam bagi TNI AU, ujarnya.

-Poetra-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *