AIRSPACE REVIEW (airspace-review.com) – Indonesia telah memulai kembali pembayaran kepada Korea Selatan atas keterlibatannya dalam program pengembangan pesawat tempur multiperan KF-21 Boramae, yang sebelumnya dikenal sebagai KF-X/IF-X.
Pada 1 November, Indonesia telah membayar sebagian dari biaya pengembangan KF-X. Jumlahnya KRW9,41 miliar (6,63 juta dolar AS), seperti diberitakan Janes (3/11).
Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) Korea Selatan telah mengatakan bahwa berdasarkan perjanjian ini, Indonesia akan berkomitmen kembali untuk mendanai 20% dari biaya pengembangan KF-21 hingga tahun 2026.
Struktur asli disepakati oleh Korea Selatan dan Indonesia pada tahun 2015.
Berdasarkan kesepakatan ini, kedua negara bersama-sama menginvestasikan KRW8,8 triliun (6,2 miliar dolar) untuk mengembangkan KF-21.
Di bawah struktur ini, pembayaran dijadwalkan akan dilakukan oleh Indonesia hingga tahun 2028, tetapi Jakarta sempat menghentikannya pada tahun 2019.
Dengan Indonesia membayar 20% dari biaya pengembangan, maka Indonesia mendapatkan akses ke teknologi, keahlian, dan opsi untuk membeli pesawat.
Dalam proyek pengembangan KF-21 ini, rencananya PT Dirgantara Indonesia (PTDI) akan membangun satu prototipe jet tempur generasi 4,5 ini di Bandung dengan bantuan dari KAI.
-RBS-