AIRSPACE REVIEW (airspace-review.com) – Di hari-hari terakhir pemerintahan Presiden Donald Trump tahun lalu, Gedung Putih menggenjot penjualan 50 F-35A kepada Uni Emirat Arab.
Tidak hanya jet siluman, penjualan juga mencakup 18 drone MQ-9 Reaper, ribuan amunisi, dan ratusan rudal. Total nilai penjualan ditaksir mencapai 23 miliar dolar AS.
Pada 10 Desember 2020, satu bulan sebelum Trump lengser, Kongres AS telah mengetuk palu memberikan persetujuan ekspor persenjataan ke UEA dengan nilai yang sangat besar itu.
Akan tetapi, naiknya Joe Biden ke tampuk pemerintahan sebagai Presiden AS yang baru, telah menyebabkan semua rencana dan kebijakan yang disusun Trump dievaluasi ulang.
Penjualan sistem persenjataan ke UEA dan Arab Saudi termasuk yang ditinjau dan dibekukan sementara waktu.
Nah, perkembangan terakhir seperti diberitakan Reuters pada Selasa, 13 April 2021, pemerintahan Joe Biden telah mengatakan kepada Kongres bahwa mereka akan melanjutkan kesepakatan penjualan senjata besar-besaran ke Uni Emirat Arab, termasuk pesawat F-35 yang canggih.
Hal itu dilakukan untuk melanjutkan kesepakatan normalisasi Israel dengan negara Teluk di bawah payung “Persetujuan Abraham” dan telah telah dikonsultasikan ulang dengan pejabat Emirat.
Disebutkan, bila kontrak penjualan F-35A segera dilaksanakan, maka kemungkinan besar pesawat F-35A pertama dapat diterima oleh UEA pada 2025 atau 2026.
Melihat potensi penjualan senilai 23 miliar USD memang cukup menggiurkan dan AS tetap bisa mengontrol keamanan di wilayah regional.
Mendapat tentangan
Meski demikian, rencana ekspor persenjataan ini tetap mendapat tentangan dari organisasi nirlaba yang tidak setuju atas penjualan tersebut.
Penolakan penjualan F-35 dan senjata lainnya ke UEA telah dicetuskan oleh Pusat Urusan Kebijakan Luar Negeri New York (NYCFPA) pada Desember tahun lalu.
Organisasi itu mengatakan, pemerintahan Trump gagal memberikan penjelasan yang masuk akal atas keputusannya untuk menjual jet tempur F-35 dan senjata lainnya ke UEA.
Dikatakan pula bahwa rencana itu melanggar Undang-Undang Prosedur Administratif dan dapat diajukan ke pengadilan.
Kita tunggu perkembangan berikutnya.
Tanto Eagle