AIRSPACE REVIEW (airspace-review.com) – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia telah melaksanakan Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan (Rapim Kemhan) Tahun 2021 dengan tema “Kemandirian Pertahanan dan Keamanan Yang Kuat, Mewujudkan Indonesia Tangguh”.
Rapim Kemhan 2021 dipimpin oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di kantor Kementerian Pertahanan RI di Jakarta pada 11 dan 13 Januari.
Rapim dihadiri oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa yang sekaligus mewakili Panglima TNI, KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, dan Sekjen Kemhan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI.
Dalam Rapim Kemhan kali ini Menhan Prabowo Subianto menyampaikan Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2021 sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan ke depan.
Kebijakan Pokok Pertahanan Negara Tahun 2021 tersebut disampaikan Menhan pada pelaksanaan Rapim Kemhan hari ke-2, Rabu.
Menhan mengungkapkan bahwa, pada Alokasi Anggaran Kemhan dan TNI Tahun Anggaran 2021 selain untuk mendukung proyek prioritas nasional, pemeliharaan dan pengadaan alat utama sistem persenjatan (alutsista) TNI Tahun Anggaran 2021 dan kesejahteraan Prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), juga dialokasikan untuk mengantisipasi masih berlanjutnya penanganan pandemi COVID-19.
Lebih lanjut Menhan Prabowo menyatakan, dinamika perkembangan lingkungan strategis telah menciptakan spektur ancaman, tantangan, dan risiko yang kompleks. Perkembangan lingkungan strategis senantiasa membawa perubahan terhadap kompleksitas ancaman dan tantangan terhadap pertahanan negara.
“Kompleksitas ancaman perlu dipahami dan dimengerti oleh segenap unsur pertahanan negara. Untuk itu, Kementerian Pertahanan terus mengembangkan strategi dan kebijakan pertahanan negara serta implementasinya”, tutur Menhan RI seperti Airspace Review kutip dari siaran pers Kemhan.
Kemhan terus melakukan perumusan kebijakan pertahanan negara prediksi ancaman, doktrin pertahanan negara, kondisi geografis negara Indonesia serta kebijakan negara dalam mendukung kepentingan nasional.
Atas keempat dasar aspek tersebut, Kemhan menetapkan Sembilan Kebijakan Pokok Pertahanan Negara Tahun 2021, sebagai berikut:
Pertama, melanjutkan penanganan pandemi COVID-19 melalui peningkatan kapasitas pertahanan berupa sarana prasarana serta layanan kesehatan Rumah Sakit Kemhan dan TNI.
Kedua, penyiapan Sumber Daya Manusia Pertahanan Negara melalui pembentukan program Sarjana S1 Universitas Pertahanan.
Ketiga, penguatan fungsi pembinaan sumber daya pertahanan dan pembangunan cadangan logistik nasional.
Keempat, melanjutkan pembangunan postur TNI untuk pemenuhan kekuatan pokok melalui modernisasi alutsista matra darat, laut, dan udara, serta pengembangan personel dengan menerapkan prinsip kebijakan right sizing dan proportional grows disesuikan dengan pengembangan satuan TNI.
Kelima, pembentukan komponen cadangan matra darat, matra laut, serta matra udara yang disesuaikan dengan kebutuhan matra untuk memperkuat komponen utama.
Keenam, penguatan kerja sama pertahanan dan keamanan khususnya dengan negara-negara ASEAN dan kawasan Pasifik Selatan.
Ketujuh, penguatan pertahanan di wilayah-wilayah selat strategis dengan memperkuat coastal misile defence system dan coastal survillance system.
Kedelapan, pengembangan industri pertahanan nasional melalui peningkatan promosi kerja sama dan mengimplementasikan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal, dan offset untuk meningkatkan kemampuan industri.
Kesembilan, pembangunan wilayah pertahanan yang bertumpu pada pulau-pulau besar secara mandiri, dengan penyiapan cadangan pangan, air, energi dan sarana prasarana nasional lainnya guna mewujudkan pusat pusat logistik pertahanan yang tersebar di seluruh NKRI.
Roni Sont