AIRSPACE REVIEW (airspace-review.com) – Saat ini pengembangan UAS (Unmanned aircraft system) atau drone di dunia semakin pesat, tidak terkecuali di Indonesia. Dengan bertambahnya jumlah pengguna, regulasi pun ditetapkan untuk terkendalinya ruang udara.
Bisa dibayangkan jika masyarakat menerbangkan drone dengan sembarangan tanpa adanya aturan dan menghajar pesawat udara yang sedang terbang membawa ratusan nyawa di dalamnya, apa jadinya nanti?
Pesawat udara tanpa awak adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika (PM 37 Tahun 2020).
Bagaimana drone dapat mempengaruhi dunia aviasi?
Riley Downing, FAA (Federal Aviation Administration) Senior Representative South East Asia menyampaikan, drone memiliki keterjangkauan dan kesederhanaan operasi, membawa manusia keluar dari risiko bahaya. Mengganti pesawat konvensional dengan UAS, ujarnya, dapat menghasilkan penghematan biaya yang signifikan, terutama untuk kebutuhan industri.
Bisa dibayangkan jika di masa mendatang drone dengan sangat mudah digunakan masyarakat untuk mobilitasi sehari-hari seperti pengiriman paket, makanan, atau obat-obatan.
Risiko penggunaan drone
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi menyinggung soal risiko penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone) yang bisa disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik.
Menhub mengakui, drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat maka drone dapat menimbulkan masalah.
Baca Juga: Kerahkan drone, Dispotdirga bantu cegah penyebaran COVID-19
“Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat,” ujar Menhub dalam acara “International Webinar On Regulations and Challenges In Drone Operation” di Jakarta pada Kamis, 17 Desember 2020.
Drone efektif digunakan sebagai alutsista
Sementara itu TNI Angkatan Udara turut hadir dalam webinar tersebut. Kolonel Pnb Agung Sasongkojati, Sesbid Sertifikasi/Safety FASI menyampaikan bahwa drone juga efektif untuk digunakan sebagai alutsista yaitu untuk menembak jatuh benda terbang di udara.
Baca Juga: Militer Iran resmikan dua drone serang baru
Militer memiliki peralatan kontra drone yang efektif, yang dapat melacak, mengidentifikasi & menonaktifkan drone dalam penerbangan.
Rachmat Kartakusuma