ANGKASAREVIEW.COM – Kami rencananya segera akan melakukan lagi tes narkoba kepada seluruh inspektur Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) yang akan dilakukan oleh Balai Kesehatan Penerbangan (Hatpen) dan sosialisasi perang terhadap narkoba. Kami juga akan mengundang seluruh maskapai penerbangan dan staf DKPPU.
Demikian hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Pramintohadi Sukarno, Minggu (5/8/2018).
Untuk itu, Praminto meminta kepada maskapai penerbangan wajib mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dengan seksama dan mengimplementasikannya di lapangan dengan sebaik-baiknya.
Ia menyatakan Kementerian Perhubungan (kemenhub) tidak akan menoleransi pilot dan personil penerbangan lainnya yang menggunakan narkoba. Semua personil penerbangan yang menggunakan narkoba akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan UU Nomor 1 tentang Penerbangan serta Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR).
“Kami akan tindak tegas dan memberi sanksi bagi Pilot yang menggunakan atau terkait dengan masalah narkoba. Kami di Kementerian Perhubungan pun tidak menoleransi narkoba karena membahayakan keselamatan penerbangan,” ujarnya.
Baca Juga:
Gagalkan Tindak Kriminal, Dirjen Hubud Apresiasi Kesigapan Avsec Bandara Pattimura
Dipaparkannya, sebagai tahap awal, apabila pilot terindikasi menggunakan narkoba, yang bersangkutan tidak boleh menerbangkan pesawat (grounded) mulai dari saat ditangkap hingga keluar hasil pemeriksaan dari pihak yang berwajib yang menyatakan dirinya negatif narkoba.
Jika pilot tersebut positif menggunakan narkoba, lisensi pilotnya akan langsung dibekukan, dan yang bersangkutan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terkait adanya berita penangkapan pilot atas nama BC pada Kamis (2/8/2018) lalu di area Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Praminto menyatakan pihaknya masih menunggu informasi dan perkembangan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan.
Dari laporan DKPPU, BC merupakan pilot yang mempunyai lisensi sebagai Captain Pilot dengan type rating Boeing B737 NG.
Praminto menuturkan, sesuai aturan keselamatan penerbangan sipil internasional Annex 1 Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) tentang Personil Licensing, setiap pilot harus melakukan medical examination (medex) tiap 6 bulan sekali di Balai Kesehatan yang sudah tersertifikasi.
Selain itu, sebelum terbang pilot juga harus dilakukan pengecekan kembali oleh petugas kesehatan maskapai bahwa yang bersangkutan laik untuk menerbangkan pesawat.
Praminto menegaskan, Ditjen Hubud selalu melakukan tes narkoba kepada pilot dan personil penerbangan lainnya di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara.
(ERY)