ANGKASAREVIEW.COM – Gelar rampcheck di Bandara Internasional Soekarno-Hatta hari ini (Kamis, 14/6/2018), Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso instruksikan para pengelola Bandara memasang banner besar mengenai aturan serta daftar tarif batas atas dan tarif batas bawah penerbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no. KM 14 tahun 2016.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh pengelola bandar udara untuk memasang banner dari tarif batas atas dan batas bawah. Hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk melihat tiket yang mereka beli memang berada di bawah batas atas,” ujar Agus.
Agus mencontohkan, salah satu bandara yang pengelolanya telah menerapkan hal tersebut adalah Bandara Sentani, Jayapura.
Baca Juga:
Bandara Soekarno-Hatta Larang Penumpang Bawa Powerbank ke Pesawat
Ditjen Hubud dan Operator Penerbangan Berkomitmen Tingkatkan Keselamatan Penerbangan di Papua
“Di Sentani itu banner-nya besar dan tinggi sekali. Memuat tarif-tarif dari dan ke Papua. Itu bagus sekali karena jelas bagi penumpang,” jelasnya.
Menanggapi isu dalam beberapa hari ini terkait tarif tiket yang melonjak, Agus menambahkan bahwa pemerintah telah menurunkan inspektur dari angkutan udara ke beberapa bandara untuk menyelidikinya. Hasil penyelidikan, harga tiket masih terkendali dalam batas koridor di KM 14 2016.
Agus menyatakan akan memberikan sanksi peringatan hingga pencabutan izin rute kepada maskapai jika melanggar tarif batas atas.
(ERY)