ANGKASAREVIEW.COM – Jajaran Ditjen Perhubungan Udara mendukung pihak yang berwajib untuk mengenakan sanksi dan efek jera terberat bagi penghembus candaan bom di area fasilitas penerbangan, baik di sisi darat maupun sisi udara.
Selain membahayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang, candaan bom dinilai juga memberikan dampak psikologis mendalam dan di beberapa kejadian membuat kerugian materiil yang besar pada maskapai dan penumpang lain.
Menurut Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso, pihaknya mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik itu menggunakan UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP maupun aturan lain seperti UU Terorisme yang sudah disahkan.
Ditjen Perhubungan Udara secara khusus juga akan memberikan efek jera. Misalnya pelaku penghembus candaan bom akan di-blacklist serta melarang bepergian dengan pesawat dan mendekati fasilitas penerbangan.
Baca Juga:
Menhub Akan Tindak Tegas Pelaku Candaan Bom
Rusia Siapkan Bom Siluman untuk Lengkapi Jet Terbaru Su-57
“Isu bom ini sudah sangat meresahkan, karena dampaknya bukan hanya psikologis, juga dampak material yang tidak sedikit bagi maskapai dan penumpang. Dan yang lebih luas lagi, juga akan berdampak pada persepsi masyarakat internasional terhadap penerbangan Indonesia,” ujar Agus, Selasa (29/5/2018).
Maka dari itu, lanjutnya, kami mendukung pihak berwajib untuk memberikan efek jera berupa efek pidana kepada yang bersangkutan dan mengajak semua stakeholder serta masyarakat luas untuk menyebarluaskan berita pemberian sanksi tersebut sehingga ada efek jera di masyarakat.
Kegeraman Agus ini terkait maraknya isu bom di penerbangan tanah air akhir-akhir ini.
Kejadian terbaru datang dari Pontianak tanggal 28 Mei 2018 pukul 18.50 WIB saat seorang penumpang pesawat B737-800 NG PK- LOJ yang dioperasikan Lion Air (JT 687) menyatakan membawa bom.
Karena ketakutan, salah seorang penumpang yang lain membuka paksa jendela darurat sebelah kanan pesawat. Penumpang kemudian berhamburan keluar lewat jendela darurat dan memaksa turun dari sayap pesawat tersebut, padahal mesin pesawat sudah dinyalakan di apron.
(ERY)