ANGKASAREVIEW.COM – Terkait peristiwa di Bandara Supadio Pontianak ketika seorang penumpang pesawat melontarkan kata bom dari mulutnya pada Senin (28/5/2018) lalu, PT Angkasa Pura II (Persero)/AP II mendukung pihak regulator dan pihak yang berwajib untuk mengenakan sanksi dan efek jera terberat bagi penghembus isu bom di lingkungan penerbangan, baik di sisi darat maupun sisi udara. Hal tersebut dimaksudkan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
AP II sangat mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata sesuai dengan UU Penerbangan. Dalam pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan “tindakan melanggar hukum”, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
Ayat 1 pasal tersebut berbunyi, “setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun”.
Baca Juga:
Lontarkan Candaan Bom Akan Dilarang Naik Pesawat dan Dekati Area Fasilitas Penerbangan
Menhub Akan Tindak Tegas Pelaku Candaan Bom
Sedangkan pada ayat 2 dan 3 dinyatakan bahwa: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Sejumlah langkah preventif telah dilakukan oleh AP II untuk mensosialisasikan dampak yang bisa diterima oleh pelaku candaan bawa bom di bandara. Salah satunya adalah dengan lebih gencar mensosialisasikan dan mengedukasi penumpang dan masyarakat melalui media-media digital yang ada di 15 Bandara yang dikelola oleh AP II serta melakukan melalui kanal-kanal media social yang dimiliki AP II,” ujar VP Komunikasi Perusahaan AP II Yado Yarismano, Rabu (30/5/2018).
Secara proaktif, lanjut Yado, upaya-upaya peningkatan keamanan secara prosedural sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Annex 17 tentang Aviation Security dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) juga telah dilakukan dalam rangka menjaga level of safety penerbangan udara di seluruh 15 bandara bandara yang dikelola AP II.
AP II juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak dengan mudah untuk menyebarkan isu bom di penerbangan.
“Karena selain membahayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang, juga memberikan dampak psikologis mendalam dan di beberapa kejadian membuat kerugian materiil yang besar pada bandara, maskapai dan penumpang lain,” pungkasnya.
(ERY)