ANGKASAREVIEW.COM – Untuk menguatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Indonesia dengan Thailand, Pemerintah yang diwakili Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU), Senin (26/3/2018) lalu di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Ryamizard berharap persetujuan kerja sama pertahanan itu dapat menjadi dasar hukum yang kuat agar lebih erat, produktif dan konstruktif serta saling menguntungkan bagi kedua negara. Diharapkan juga ke depannya akan mendorong kerja sama di sektor lain, termasuk mempercepat penyelesaian damai delimitasi zona ekonomi ekslusif serta sektor maritim yang juga melibatkan institusi di luar Kemhan dan TNI.
Hubungan luar negeri harus dilandasi prinsip politik bebas aktif dan saling menghargai. Hal tersebut juga sebagai pedoman pokok dalam melaksanakan setiap hubungan kerja sama dengan negara manapun, termasuk dalam kerangka kerja sama dan diplomasi pertahanan.
Tentunya politik luar negeri Indonesia itu sebagai salah satu bentuk penjelmaan tujuan pemerintah untuk berperan serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Baca Juga:
Kerja Sama dengan Inggris, Indonesia Berharap Jadi Hub Produksi Industri Pertahanan
Miliki Sarana dan Prototipe Nitrogliserin, Industri Pertahanan Indonesia Makin Mandiri
“Kesepuluh fraksi sudah menyetujui bahwa RUU kerja sama di bidang pertahanan antara Indonesia dan Thailand ini untuk bisa disahkan di tingkat paripurna,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais.
“Kita ingin mendorong bahwa adanya ratifikasi UU ini, maka itu lebih mengikat proses negosiasi selanjutnya kedua negara tersebut agar betul-betul lebih detail. Karena setelah ini, amanat UU ini atau keinginan Komisi I agar Kemhan menyiapkan tim negosiasi untuk masuk pada implementing agreement,” imbuhnyai.
Sebelumnya pada 21 Mei 2015 di Jakarta telah ditandatangani Persetujuan Kerja Sama di Bidang Pertahanan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, syarat berlakunya perjanjian internasional di bidang pertahanan harus disahkan dalam bentuk Undang-Undang.
Sebagaimana diketahui, RUU tersebut telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR-RI melalui surat tanggal 12 Februari 2018. Presiden menugaskan Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam membahas RUU tersebut di DPR-RI. (ERY)