ANGKASAREVIEW.COM – Operator penerbangan harus memberikan pelatihan mengenai airmanship kepada awak pesawat khususnya pilot yang mengemban tanggung jawab paling besar dalam sebuah penerbangan. Pelatihan diawasi oleh regulator penerbangan dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Asep Adang Supriyadi menuangkan hal tersebut dalam disertasi mencapai gelar doktor (S3) di Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya, Malang dengan judul “Implementasi Kebijakan Publik dalam Hubungannya dengan Airmanship Pilot Guna Tercapainya Keselamatan Penerbangan di Indonesia”.
Dikatakan lebih lanjut oleh Asep Adang, setiap operator penerbangan harus menyusun prosedur operasi standar (SOP) tentang pelatihan airmanship. Airmanship sendiri diartikan sebagai sebuah jiwa, pedoman, atau norma yang harus dipahami, dilaksanakan, dan ditaati oleh semua pilot dan seluruh personel penerbangan. “Karena keselamatan penerbangan berawal dari airmanship personel penerbangan,” ujarnya kepada Angkasa Review.
Asep Adang Supriyadi lahir di Surabaya, 14 Mei 1962. Anak prajurit KKO (sekarang Korps Marinir TNI AL) ini usai menamatkan SMA di Jakarta tahun 1981 kemudian masuk AKABRI Udara dan lulus tahun 1985.