Perhatikan, Ini Kebijakan KSAU Terkait Operasionalisasi Pesawat

ANGKASAREVIEW.COM – Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menekankan, dirinya tidak akan segan-segan memberikan hukuman kepada jajarannya apabila dalam melaksanakan operasionalisasi pesawat, khususnya pesawat TNI AU, melanggar prosedur yang telah ditetapkan.

Setiap pesawat, urainya, memiliki aturan-aturan pakai yang telah ditetapkan oleh pihak pabrikan. Apabila itu dilanggar, maka akan menimbulkan potensi bahaya yang tidak saja dapat mencelakakan kru pesawat, menimbukan kerusakan terhadap pesawat, tetapi juga dapat menimbulkan kecelakaan yang lebih besar misalnya jatuh menimpa pemukiman penduduk.

“Buat yang melanggar prosedur, bahkan bisa saya ganti semua satu garis komando, karena itu berarti tidak mengawasi,” ujar Hadi Tjahjanto kepada wartawan di Mabesau, Jakarta Timur, (14/8/2017).

Mantan Irjen Kementerian Pertahanan itu juga menegaskan, saat ini tidak ada istilah coba-coba dalam menerbangkan pesawat. Semua harus terukur dan sesuai prosedur. “Misalnya melakukan manuver terbang melebihi batas gravitasi yang ditetapkan pabrikan, itu akan saya hukum,” tegasnya.

Menurut Hadi, pelanggaran yang terjadi selama ini karena adanya inisiatif dari bawah. Padahal itu melanggar aturan. Misal, lanud memberikan suatu inisiatif mengenai brake lining (kampas rem – Red) pesawat yang dapat digunakan hingga 120 jam. “Padahal pabrikan menentukan batasan 100 jam. Saya tidak mau. Kalau pabrik bilang 100 jam, maka ikuti 100 jam,” tandasnya.

Kebijakan lain yang ia tetapkan, operasional pesawat F-16 TNI AU sekarang semua harus menggunakan drag chute. Tidak ada lagi inisiatif dari bawah menyatakan F-16 boleh mendarat tidak perlu pakai drag chute karena menganggap landasan cukup panjang. “Itu tidak boleh lagi, harus pakai drag chute,” kata alumnus AAU 1986, mantan Sekretaris Militer Presiden Jokowi ini.

Demikian juga dengan arresting cable di mana pada setiap latihan harus digunakan. Tidak ada lagi inisiatif dari bawah. Inisiatif harus dari atas. Jajaran di bawah tinggal melaksanakan saja.

“Urusan kalian di bawah adalah untuk melaksanakan penerbangan sesuai aturan. Sedangkan atasan bertugas menyediakan kelengkapan penerbangan yang dibutuhkan. Sehingga jajaran bawah tinggal tanya misalnya: Kasau kenapa ketersediaan jam terbang saya kurang,” kata Hadi.

Guna meningkatkan profesonalisme pilot,  TNI AU saat ini berupaya memasukkan jam latihan simulator dalam silabus pendidikan penerbang TNI AU.  Keberadaan simulator menurut KSAU, sangat membantu kemampuan pilot dalam mencapai  minimal 15 jam terbang per bulan untuk setiap penerbang.

“Kalau penerbang mencapai 10 jam terbang per bulan, maka ia safe of flight. Kalau minimal 15 jam terbang per bulan, maka kita dapat meningkatkan kemampuan penerbang sekaligus safe of flight. Kita upayakan, misalnya 5 jam di simulator dan 10 jam di pesawat sesungguhnya,” ujarnya.

Melalui upaya tersebut, harap KSAU, profisiensi penerbang dapat dicapai sehingga penerbang dapat dikatakan profesional di tiap-tiap tipe pesawat.

RONI SONTANI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *